Sempat Ditahan Ini Dia 5 Fakta AG Pacar Mario Dandy: Benarkah AG Sudah Divonis Hukuman?

- 6 April 2023, 11:50 WIB
Sempat Ditahan Ini Dia 5 Fakta AG Pacar Mario Dandy: Benarkah AG Sudah Divonis Hukuman?
Sempat Ditahan Ini Dia 5 Fakta AG Pacar Mario Dandy: Benarkah AG Sudah Divonis Hukuman? /PMJ News

SEMARANGKU – Setelah ramai kasus penyiksaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadip David Ozora, Pacar Mario Dandy yang berinisial AG menjadi sorotan media. Pasalnya, ia diduga ikut terlibat dalam Skandal penganiayaan ini.

Perlakuan kurang menyenangkan itu sampai membuat David Ozora terbaring lemah dengan kondisi koma, AG awalnya dianggap sebagai penyebab penganiayaan David Ozora itu, karena ia mengadu kepada Mario Dandy.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukumannya

Perlahan, beberapa faktapun bermunculan, ini dia rangkuman fakta yang disampaikan oleh pihak AG:

  1. Diduga mendapatkan perbuatan kurang menyenangkan dari David Ozora

Polres Metro Jakarta Selatan belum mengungkap aduan AG kepada Mario Dandy, Mangatta hanya menekankan bahwa hanya berupa PAP cara AG menyampaikan aduannya kepada Mario Dandy.

  1. Temui David Ozora untuk mengambilkan kartu pelajar

Pertemuan antara David Ozora, Mario Dandy, Shane, dan AG adalah di perumahan green permata ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. AG mengirim pesan agar David Ozora datang ke lokasi. David Ozora awalnya tidak mau bertemu, ia meminta agar kartu pelajar itu dikirimkan saja ke pengiriman instan.

Pada akhirnya ia mengiyakan permintaan AG karena kebetulan waktu itu sedang mampir ke rumah temannya. Saat itu AG sudah dijemput oleh Mario Dandy. Mario Dandy menuju lokasi ditemani oleh Shane. Sesampainya David Ozora di lokasi ia malah mendapatkan penganiayaan.

  1. Membatah lakukan swafoto saat David Ozora terkapar

Saat kasus tersebut, AG diduga melakukan swafoto saat David terkapar. Mangatta selaku pengacara AG memastikan kliennya tidak pernah melakukan hal itu di hadapan tubuh David Ozora.

"Kami juga mau klarifikasi hal yang paling penting, ada selfie di atas tubuh dari saudara David. Itu sama sekali tidak benar," kata Mangatta kepada wartawan, Jumat (25/2). Mangatta mengatakan kliennya justru ikut membantu.

"Yang benar adalah Agnes itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya. Dan akhirnya menunggu dan ini disaksikan oleh yang punya rumah di situ," jelasnya.

  1. Disebut melakukan perekaman saat David Ozora disiksa

Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan kalau yang merekam video itu adalah Shane. Agnes justru meberikan pertolongan kepada korban, bahkan disaksikan oleh orang tua teman David selaku pemilik rumah. Namun menurut pengacara Shane Lukas, AG pun ikut merekam menggunakan hpnya sendiri.

  1. Keluar dari sekolah

Setalah disebut terjerat dalam kasus penganiayaan, Agnes memutuskan untuk keluar dari SMA Tarakanita 1 Jakarta, kata pengacara AG. Tetapi Mangatta, tidak menjelaskan alasan kliennya pindah sekolah.  

Menurut Update terbaru, AG akan dipenjara selama empat tahun. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa AG dinilai melakukan penganiayaan berencana.

Baca Juga: Viral Ayah David Korban Penganiayaan Mario Dandy Enggan Maafkan Pelaku:  Mintalah pada Tuhan Kalian 

"Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," jelas Syarief usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 April 2023 kemarin.

Kasus AG dinilai termasuk ke dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP. Penahanan itu akan dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun. "Memenuhi semua unsur. Ada melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dan penganiayaannya kategori penganiayaan berat," kata Syarief.

Demikian artikel Sempat Ditahan Ini Dia 5 Fakta AG Pacar Mario Dandy, AG Sudah Divonis Hukuman. Sudah membaca hukuman kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario ini?semoga kasus ini segera terselesaikan agar pihak keluarga David bisa tenang. ***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah