KPK Penjarakan Rafael Alun Trisambodo, Raffi Ahmad lantas Klarifikasi soal Sumber Hartanya

- 4 April 2023, 17:10 WIB
KPK Penjarakan Rafael Alun Trisambodo, Raffi Ahmad lantas Klarifikasi soal Sumber Hartanya /
KPK Penjarakan Rafael Alun Trisambodo, Raffi Ahmad lantas Klarifikasi soal Sumber Hartanya / /Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

SEMARANGKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Senin, 3 Maret 2023.

Firli Bahuri, Ketua KPK, mengatakan keputusan untuk menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) ini bertujuan untuk kepentingan proses penyidikan nantinya. Ia juga membeberkan soal masa penahanan tersangka berlangsung selama 20 hari.

Dalam keterangannya pada konferensi pers yang digelar pada hari Senin, 3 April 2023, Firli menyebutkan bahwa yang bersangkutan akan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) KPK di gedung Merah Putih.

Baca Juga: Korupsi di Tubuh Kementerian ESDM: KPK Telusuri Jejak Kasus Korupsi Tukin, Siapa Tersangkanya?

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," terang Firli, dikutip Semarangku.com pada Selasa, 4 April 2023.

Pihak KPK mengendus adanya kecurigaan terhadap Rafael Alun yang telah mengantongi gratifikasi sebesar puluhan miliar rupiah.

Rafael diduga menerima harta yang tak semestinya menjadi milik pribadi itu saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Kapuas Beserta Istrinya Terkait Kasus Korupsi, Potong Uang Pegawai dengan Modus Hutang

Kala itu ia ditengarai mendapatkan hasil balas jasa dari beberapa oknum wajib pajak yang ingin laporan pemeriksaan keuangannya dibuat 'aman' oleh RAT. KPK lantas melakukan penyidikan dan mendapati temuan bukti adanya pergerakan uang gratifikasi senilai 90 ribu dolar AS atau Rp1.350.000.000.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x