Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK Atas Dugaan Gratifikasi, Firli Bahuri Ungkap Secara Detailnya

- 4 April 2023, 17:33 WIB
Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK Atas Dugaan Gratifikasi, Firli Bahuri Ungkap Secara Detailnya
Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK Atas Dugaan Gratifikasi, Firli Bahuri Ungkap Secara Detailnya /PMJ News

SEMARANGKU - Eks pejabat Ditjen Pajak RI yakni Rafael Alun Trisambodo ditahan oleh KPK sebagai tersangka gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri pun mengungkap secara detail kasus gratifikasi yang menjerat Rafael Alun.

Melalui jumpa pers yang diadakan oleh KPK pada (3/4/2023) di Gedung Merah Putih, Rafael Alun resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan.

Pada jumpa pers tersebut, Firli Bahuri selaku Ketua KPK menyampaikan bahwa Rafael Alun akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Mobil Dinas Bupati Kuningan: Sopir Jadi Tersangka, 2 Orang Korban Meninggal

"Untuk kepentingan penyidikan, RAT ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April 2023,"ujarnya dikutip dari PikiranRakyat.com pada (4/4/2023).

Temuan-temuan soal kasus gratifikasi pun muncul kepermukaan dan dijelaskan dengan detail oleh KPK.

Diketahui bahwa, saat Rafael Alun menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Dirjen Pajak Kanwil Jawa Timur I tahun 2011. Ia diduga menerima uang puluhan milyar sebagai gratifikasi pengurusan pajak Dirjen Pajak Jawa Timur I yang dipertegas oleh Firli Bahuri.

"Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima sejumlah wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakanya,"ujarnya, dikutip dari Antaranews.com.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x