Ayo Segera Klaim Subsidi Rp7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik, Begini Cara dan Syaratnya

- 22 Maret 2023, 10:57 WIB
Ayo Segera Klaim Subsidi Rp7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik, Begini Cara dan Syaratnya
Ayo Segera Klaim Subsidi Rp7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik, Begini Cara dan Syaratnya /

Berikut informasi cara dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk klaim bantuan dari pemerintah.

- Penerima bantuan ini hanya untuk  kalangan pelaku UMKM

- Khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

- Pelanggan PLN dengan daya listrik sebesar 450-900 VA

- Satu NIK hanya mendapatkan 1 kali subsidi

Tata cara klaim subsidi Rp7 juta untuk motor listrik

  1. Konsumen yang berhak mendapatkan bantuan subsidi pembelian motor dan mobil listrik datang ke dealer dan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
  2. Pengecekan akan dilakukan melalui sistem untuk memastikan apakah yang bersangkutan berhak mendapatkan subsidi atau tidak, apabila layak maka pembeli langsung dapat diskon.
  3. Dealer kemudian mengajukan klaim insentif ke bank Himbara (bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN)

Baca Juga: Jam Kerja ASN Berubah Selama Ramadhan 2023, Jam Berapa Mereka Masuk dan Pulang Kerja?

Syarat motor listrik yang dapat subsidi

Pemerintah RI juga memberikan syarat  kepada produsen kendaraan listrik agar produknya dapat menerima insentif, berikut rinciannya.

  1. Sepeda motor listrik harus diproduksi di Indonesia.
  2. Bahan baku kendaraan harus memakai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
  3. Pabrikan motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Demikian informasi tentang syarat mendapatkan bantuan Rp7 juta untuk pembelian motor listrik.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x