Resmi dan Sah, Kini DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

- 21 Maret 2023, 14:03 WIB
Ilustrasi Resmi, DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU
Ilustrasi Resmi, DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU /Pixabay/succo

SEMARANGKU – DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah.

RUU ini sebagai pengganti undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Rapat penetapan RUU ini diselenggarakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin oleh ketua DPR RI Puan Maharani. Disana juga tampak Wakil Ketua DPR Dasco, Rachmat Gobel dan Lodewijk F. Paulus.

Pemerintah memandang, bahwa ada hal yang perlu dijadikan undang-undang salah satunya Perppu no 2 tahun 2022 ini karena dampak Ukraina. Mencakup ancaman inflasi, maka dari itu pemerintah harus melakukan langkah strategi.

Baca Juga: PRT Berhak Perlindungan! Pawai HAM Minta RUU PPRT Cepat Disahkan

Adapun Agenda yang dibahas rapt paripurna hari ini adalah

  1. Pembicaraan tingkat II/ pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) calon Gubernur Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

 Baca Juga: Hadiri Pawai Gerak Jalan di Sudirman, Menko Polhukam Dukung Pengesahan RUU PPRT

  1. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI;
  2. Persetujuan Terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
  3. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Baleg DPR membentuk panitia kerja atau yang disingkat Panja(Panitia Kerja) Ciptaker pada tanggal 14 April 2020. Yang terdiri dari 35 orang anggota dan lima pimpinan orang pimpinan Baleg DPR.

UU Ciptaker dikebut dalam 64 kali rapat, dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja dan enam kali rapat Timus /Timsin. Akhirnya, RUU bisa dapat disahkan. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x