SEMARANGKU – Jadwal jam kerja ASN selama Ramadhan 2023 berubah simak info ini.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah menetapkan aturan baru mengenai jam masuk dan pulang kerja bagi ASN selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Perubahan jam masuk dan pulang kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444, di lingkungan pemerintah dan ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 20 Maret 2023.
Adapun jam kerja efektif yang diberlakukan bagi ASN minimal 32,5 jam per minggu, dan diklasifikasikan sesuai dengan jumlah hari kerja yang diberlakukan.
Untuk ASN yang menjalani 5 hari kerja, maka aturan kerja baru selama ramadan dari hari Senin-Kamis adalah masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan setengah jam istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB. Di hari Jumat, masuk pukul 08.00-15.30, dan istirahat pukul 11.30-12.30.
Sedangkan untuk 6 Hari kerja, hari Senin-Kamis dan Sabtu, ASN masuk pukul 12.00-12.30, istirahat pukul 12.00-12.30. Di hari Jumat masuk pukul 08.00-14.00, istirahat pukul 11.30-12.30.
Perubahan jam kerja ini tidak lantas disetujui semua pihak. Di kolom komentar akun bernama @g.r.s**** menyampaikan jika ia lebih memilih penerapan jam kerja biasa dan pulang lebih awal.
“Kalau saya pribadi lebih suka masuk jam kerja biasa tapi pulangnya 14.30 (pendapat pribadi),” ujar pemilik akun dengan komentarnya di akun instagram @kemenpanrb.