SEMARANGKU – Cara dan syarat klaim subsidi Rp7 juta untuk membeli motor listrik dapat disimak di sini.
Pemberian subsidi untuk motor dan mobil listrik akan diberlakukan oleh pemerintah di bulan Maret dan April tahun 2023.
Khusus para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), telah disediakan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu unit kendaraan yang berlaku mulai tanggal 20 Maret 2023.
Tak hanya itu, insentif juga akan diberikan kepada para penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 volt ampere (VA) hingga 900 VA.
Kemudian, untuk pembeli motor konversi listrik, tidak ada batasan syarat untuk mengklaim insentifnya. Asalkan memenuhi satu ketentuan khusus.
Jika seseorang ingin mengubah motornya menjadi motor listrik dengan bantuan subsidi pemerintah, maka motor tersebut harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Sementara itu, menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Menkeu), pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,75 Triliun untuk melaksanakan kebijakan ini.
Sebanyak 200 ribu motor dan 50 ribu mobil listrik akan mendapatkan kompensasi tersebut dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.