Ibunda Eliezer Inginkan Putranya Diterima di Polri, Pengamat Kepolisian: Peluang Bharada E Kembali Tertutup

- 16 Februari 2023, 18:22 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu 15 Februari 2023
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu 15 Februari 2023 /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

SEMARANGKU – Ibunda Bharada E inginkan Eliezer tetap di Polri setelah jalani hukuman.

Setelah diVonis hukuman penjara 1,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 15 februari 2023. Ibunda Richard Eliezer menginginkan Putranya tetep menjadi anggota Polisi.

Rieneke Pudihang Selaku Ibu dari Bharada E mengungkapkan bahwa dirinya mengharapkan putranya ini tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota Polisi dan kembali ke kesatuan Korps Brimob republik Indonesia.

’’Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,’’ ututu Rieneke dalam konferensi pers disalah satu restoran di Jaksel, pada Rabu 15 februari 2023.

Baca Juga: Bharada E Divonis Berapa Tahun, Ini Hasil Sidang Pembacaan Vonis Richard Eliezer

Ia mengatakan bahwa putranya telah melalui perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi brimob.

Dan kasus yang Eliezer adalah musibah yang tidak disengaja. Selama persidangan sang bunda mengatakan bahwa Bharada E tidak ada sedikit niatnya untuk berhenti menjadi anggota POLRi.

Bharada E masih mempunyai semangat untuk melanjutkan cita-citanya dan melanjutkan tugas sebagai seorang Brimob.

Sedangkan menurut seorang pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa kesempatan Bharada E untuk kembali ke Institusi Polri sudah tertutup.

Baca Juga: Bharada E diVonis 1,6 Tahun Penjara, Hakim : Dia Jujur dan Kooperatif Saat Persidangan

’’Kalau merujuk pada peraturan pemerintah (PP)Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Peluang Kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,’’ ucap Bambang saat di konfirmasi ANTARA di Jakarta, Pada Kamis 16 Februari 2023.

Menurutnya Richard eliezer harus menerima dengan lapang dada diberhentikan dari institusi kepolisian. Itu merupakan resiko atas apa yg sudah diperbuatnya.

Perbuatannya menembak rekannya sendiri yaitu Brigadir J hendaknya dijadikan sebagai pembelajaran bagi personel Polri yang lain.

Jika bukan dalam kondisi perang, atau di medan operasi keamanan bukan maka personel harus tegak lurus pada aturan. Bukan patuh kepada perintah atasan.  

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa Richard Eliezer disetujui hakim sebagai Justice Collaborator (JC) dan menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukum.

Tetapi jika dalam sidang etik Polri, Sikap Eliezer yang patuh kepada atasannya dengan menjalankan perintah untuk menembak rekannya sendiri itu termasuk sikap ketidak profesionalan sebagai Polisi.

Bambang mengatakan bahwa Sidang etik kepada Bharada E harus segera dilaksanakan setelah vonis hakim diputuskan.

Jika eliezer tidak dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri.

Maka hal tersebut akan menyebabkan pandangan buruk masyarakat terhadap Polri. Orang akan beranggapan bahwa personel tindak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri Kembali dengan alasan karena menerima perintah atasan. ***

 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah