SEMARANGKU – Bharada E akhirnya dapat vanis 1,5 tahun penjara oleh Hakim.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J telah divonis Hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Rabu 15 Januari 2023.
Bharada E divonis hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun.
’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bula,’’ kata Hakim Ketua Wahyu Iman santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Pada 15 februari 2023.
Hakim mengatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan yaitu karena Bharada E tidak menghargai hubungan dekatnya dengan Brigadir J. dan menimbulkan luka dalam bagi keluarga korban.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana dengan Bharada E