Bharada E diVonis 1,6 Tahun Penjara, Hakim : Dia Jujur dan Kooperatif Saat Persidangan

- 15 Februari 2023, 15:16 WIB
Bharada E saat menjalani persidangan. /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/
Bharada E saat menjalani persidangan. /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/ /

SEMARANGKU – Bharada E akhirnya dapat vanis 1,5 tahun penjara oleh Hakim.

 Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J telah divonis Hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Rabu 15 Januari 2023.

Bharada E divonis hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun.

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bula,’’ kata Hakim Ketua Wahyu Iman santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Pada 15 februari 2023.

Baca Juga: Breaking News! Richard Eliezer Resmi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim mengatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Hal-hal yang memberatkan yaitu karena Bharada E tidak menghargai hubungan dekatnya dengan Brigadir J. dan menimbulkan luka dalam bagi keluarga korban.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana dengan Bharada E

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x