Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Majelis Hakim : Tidak ada Pelecehan Seksual Terhadap PC

- 14 Februari 2023, 16:49 WIB
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

SEMARANGKU -  Setelah menjatuhkan Vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, kini Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada sang Istri yaitu Putri Candrawati.

Putri Candrawati di Vonis Hakim dengan kurungan penjara selama 20 tahun.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa PC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,’’ tegas Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Pada Senin 13 februari 2023.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum : Klien Saya ini Difitnah

Majelis hakim juga mengatakan bahwa alm Brigadir J tidak terbukti melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

’’Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,’’ Tambah Majelis Hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa tidak ada data dan fakta yang mendukung atau membuktikan bahwa terdakwa Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stress atau trauma akibat pelecehan atau pemerkosaan.

Baca Juga: Hotman Paris Pusing, Hukuman Mati Bisa Batal Jika Punya Hal ini, Bagaimana dengan Sambo?

Oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan bahwa dugaan adanya pelecehan seksual terhadap saudari PC itu tidak benar.

’’Sehiingga, terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,’’ ucap Hakim.

Setelah Hakim membacakan Vonis terhadap dirinya, Puti Candrawati tidak sedikitpun terkejut, ataupun bergeming, ia hanya bisa tertegun ditengah sorak sorai pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa PC terbukti secara sah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.

Dalam menyusun putusan, hakim mempertimbangkan Hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan yaitu sebagai Ibu Bhayangkari PC seharusnya memberikan suri tauladan bagi para Bhayangkari yang lainnya.

Selain itu, Putri Chandrawathi tidak mau terus terang memberikan pernyataan yang benar saat didalam persidangan, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian yang besar terhadap dirinya.

Namun yang lebih mengejutkan lagi, Majelis Hakim mengatakan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan untuk sauradi Putri Chandrawati.

Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada PC lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya pada Rabu 18 Januari 2023.

Sebelumnya Jaksa penuntut Umum menuntut saudari Pc dengan Hukuman pidana penjara selama 8 tahun.***  

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x