Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Majelis Hakim : Tidak ada Pelecehan Seksual Terhadap PC

- 14 Februari 2023, 16:49 WIB
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan bahwa dugaan adanya pelecehan seksual terhadap saudari PC itu tidak benar.

’’Sehiingga, terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,’’ ucap Hakim.

Setelah Hakim membacakan Vonis terhadap dirinya, Puti Candrawati tidak sedikitpun terkejut, ataupun bergeming, ia hanya bisa tertegun ditengah sorak sorai pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa PC terbukti secara sah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.

Dalam menyusun putusan, hakim mempertimbangkan Hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan yaitu sebagai Ibu Bhayangkari PC seharusnya memberikan suri tauladan bagi para Bhayangkari yang lainnya.

Selain itu, Putri Chandrawathi tidak mau terus terang memberikan pernyataan yang benar saat didalam persidangan, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian yang besar terhadap dirinya.

Namun yang lebih mengejutkan lagi, Majelis Hakim mengatakan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan untuk sauradi Putri Chandrawati.

Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada PC lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya pada Rabu 18 Januari 2023.

Sebelumnya Jaksa penuntut Umum menuntut saudari Pc dengan Hukuman pidana penjara selama 8 tahun.***  

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x