Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Berharap Hukuman Mati di Indonesia segera Dihapuskan

- 14 Februari 2023, 05:00 WIB
Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati: Ini Sejarah dan Fakta tentang kasus Ferdy Sambo/Tangkapan Layar/ANTARANews
Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati: Ini Sejarah dan Fakta tentang kasus Ferdy Sambo/Tangkapan Layar/ANTARANews /

SEMARANGKU – Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy sambo kepada bawahannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal dengan panggilan Brigadir J telah menghadapi sidak Vonis tadi siang.

Sidang vonis Ferdy Sambo itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

Majelis Hakim PN Jaksel telah memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana dengan Bharada E

’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,’’ tutur Wahyu Santoso selaku Hakim ketua dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Pada Senin 13 februari 2023.

Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP.

Selain melanggar pasal 340, terdakwa juga terbukti dan dinyatakan melanggar Pasal 49 jo, Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga: Buntut Dari Kasus Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim

Hakim Ketua Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang kuat untuk menyatakan bahwa Brigadir J melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang lainnya kepada Putri Candrawasih.

Hakim juga menyatakan bahwa saudara Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J secara terencana. Dan menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus tersebut.

Disis lain, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa hukuman mati di Indonesia segera dihapuskan.

menurutnya Komnas Ham mencatat dalam KUHP yang baru bahwa hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap hukuman mati kedepannya dapat dihapus.

Pernyataan itu diungkapkan nya sebagai respons Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis hakim Pada Pengadilan Negeri Jaksel terhadap Ferdy Sambo.

Namun ungkapan tersebut bukan berarti ia membenarkan kejahatan yang dilakukan oleh sambo. Komnas HAM tetap menghormati semua proses dan putusan yang telah diambil oleh hakim.

’’Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius,’’ tutur Komnas HAM melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Senin, 13 Februari 2023.

Setelah majelis hakim Menjatuhkan Vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo, Ibunda alm Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengungkapkan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim.

Ia sangat bersyukur karena Hakim telah membantu mengungkap peristiwa pembunuhan yang terjadi pada anaknya.

’’Puji Tuhan, tetesan darah anak ku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya,’’ ucap Rosti saat ditemui di Jakarta, pada senin.

Rosti juga berharap Hukuman yang setimpal tidak hanya diberikan kepada Sambo, ia menginginkan terdakwa yang lainnya juga harus mendapatkan hukum seadil adilnya karena telah ikut membantu Sambo melakukan rencana pembunuhan.***

 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x