Apa Saja Syarat untuk Daftar Pantarlih Pemilu 2024 dan Berapa Gajinya? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini

- 29 Januari 2023, 13:43 WIB
Apa Saja Syarat untuk Daftar Pantarlih Pemilu 2024 dan Berapa Gajinya? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini
Apa Saja Syarat untuk Daftar Pantarlih Pemilu 2024 dan Berapa Gajinya? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini /Facebook/KPU Republik Indonesia

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini 29 Januari 2023: Madura United vs Persebaya Surabaya Tayang di Mana?

Gaji yang didapatkan oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Setelah anda memenuhi persyaratan di atas maka cara daftar selanjutnya adalah download format dokumen yang ditentukan oleh KPU di laman atau langsung minta ke kantor KPU domisili anda.

Jika dokumen telah diisi dan seluruh syarat dipenuhi silakan mendaftar secara langsung kepada PPS yang ada di setiap kelurahan atau desa. Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 ini tidak menyediakan pendaftaran online.

Itulah syarat serta besaran gaji pantarlih yang sudah pasti terpilih untuk Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x