Apa Saja Syarat untuk Daftar Pantarlih Pemilu 2024 dan Berapa Gajinya? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini

- 29 Januari 2023, 13:43 WIB
Apa Saja Syarat untuk Daftar Pantarlih Pemilu 2024 dan Berapa Gajinya? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini
Apa Saja Syarat untuk Daftar Pantarlih Pemilu 2024 dan Berapa Gajinya? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini /Facebook/KPU Republik Indonesia

SEMARANGKU - Salah satu panitia yang dibutuhkan saat Pemilu adalah Pantarlih.

Pantarlih merupakan kependekan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, terutama data pada Pemilu.

Sama seperti namanya, Pantarlih bertugas untuk pemutakhiran data yang akan tercantum pada DPT.

Dan tidak semua orang bisa menjadi Pantarlih karena tugasnya yang sangat penting.

Ada beberapa syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024.

Selain itu, kelengkapan dokumen juga mendukung apakah kandidat layak untuk menjadi Pantarlih Pemilu atau tidak.

Berikut ini informasi lengkap tentang Pantarlih Pemilu 2024, mulai dari syarat pendaftaran, tugas, dan besaran gaji yang diterima.

Baca Juga: Bisa Simak Harga iPhone 14 Series di Sini, Harga iPhone 14 Pro Max Dibanderol Segini

Seleksi penerimaan Pantarlih ini dilakukan secara terbuka, boleh diikuti oleh orang yang memenuhi persyaratan serta juga memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandrian calon Pantarlih.

Syarat Pantarlih Pemilu 2024 menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Paling rendah berusia 17 tahun

- Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenanan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemiilu dan Pemilihan terakhir

Syarat dokumen Pantarlih Pemilu 2024:

- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar riwayat hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat secara rohani

Adapun alur pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

- Penumuman pendaftaran Pantarlih 26-28 Januari 2023

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 26-31 Januari 2023

- Penelitian administrasi calon Pantarlih 27 Januari-2 Februari 2023

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 3-5 Februari 2023

- Penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023

- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 6 Februari 2023

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini 29 Januari 2023: Madura United vs Persebaya Surabaya Tayang di Mana?

Gaji yang didapatkan oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Setelah anda memenuhi persyaratan di atas maka cara daftar selanjutnya adalah download format dokumen yang ditentukan oleh KPU di laman atau langsung minta ke kantor KPU domisili anda.

Jika dokumen telah diisi dan seluruh syarat dipenuhi silakan mendaftar secara langsung kepada PPS yang ada di setiap kelurahan atau desa. Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 ini tidak menyediakan pendaftaran online.

Itulah syarat serta besaran gaji pantarlih yang sudah pasti terpilih untuk Pemilu 2024.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x