SEMARANGKU – Di sini akan dijelaskan mengenai tugas Pantarlih Pemilu 2024.
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 memang tengah menjadi sorotan saat ini, banyak yang penasaran dengan tugas hingga gaji pantarlih.
Di sini juga akan dibahas mengenai alur pendaftaran pantarlih ini dari awal hingga akhir serta syarat Pantarlih.
Seleksi penerimaan Pantarlih ini dilakukan secara terbuka, boleh diikuti oleh orang yang memenuhi persyaratan serta juga memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandrian calon Pantarlih.
Syarat Pantarlih Pemilu 2024 menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)