SEMARANGKU - Salah satu panitia yang dibutuhkan saat Pemilu adalah Pantarlih.
Pantarlih merupakan kependekan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, terutama data pada Pemilu.
Sama seperti namanya, Pantarlih bertugas untuk pemutakhiran data yang akan tercantum pada DPT.
Dan tidak semua orang bisa menjadi Pantarlih karena tugasnya yang sangat penting.
Ada beberapa syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024.
Selain itu, kelengkapan dokumen juga mendukung apakah kandidat layak untuk menjadi Pantarlih Pemilu atau tidak.
Berikut ini informasi lengkap tentang Pantarlih Pemilu 2024, mulai dari syarat pendaftaran, tugas, dan besaran gaji yang diterima.
Baca Juga: Bisa Simak Harga iPhone 14 Series di Sini, Harga iPhone 14 Pro Max Dibanderol Segini
Seleksi penerimaan Pantarlih ini dilakukan secara terbuka, boleh diikuti oleh orang yang memenuhi persyaratan serta juga memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandrian calon Pantarlih.