Apa Saja Syarat untuk Daftar Pantarlih Pemilu 2024 dan Berapa Gajinya? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini

- 29 Januari 2023, 13:43 WIB
Apa Saja Syarat untuk Daftar Pantarlih Pemilu 2024 dan Berapa Gajinya? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini
Apa Saja Syarat untuk Daftar Pantarlih Pemilu 2024 dan Berapa Gajinya? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini /Facebook/KPU Republik Indonesia

Syarat Pantarlih Pemilu 2024 menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Paling rendah berusia 17 tahun

- Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenanan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemiilu dan Pemilihan terakhir

Syarat dokumen Pantarlih Pemilu 2024:

- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x