Apa Saja Syarat untuk Daftar Pantarlih Pemilu 2024 dan Berapa Gajinya? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini

- 29 Januari 2023, 13:43 WIB
Apa Saja Syarat untuk Daftar Pantarlih Pemilu 2024 dan Berapa Gajinya? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini
Apa Saja Syarat untuk Daftar Pantarlih Pemilu 2024 dan Berapa Gajinya? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini /Facebook/KPU Republik Indonesia

- Daftar riwayat hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat secara rohani

Adapun alur pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

- Penumuman pendaftaran Pantarlih 26-28 Januari 2023

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 26-31 Januari 2023

- Penelitian administrasi calon Pantarlih 27 Januari-2 Februari 2023

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 3-5 Februari 2023

- Penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023

- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 6 Februari 2023

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x