Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Sudah Ditetapkan, Semoga Bukan Sekedar Wacana

- 10 Juli 2020, 08:30 WIB
Petugas medis dari Badan Intelijen Negara (BIN) mengambil sampel darah sejumlah anak saat tes diagnostik cepat (rapid test) Covid-19 di Pamulang , Tangerang Selatan, Banten, Kamis 2 Juli 2020).
Petugas medis dari Badan Intelijen Negara (BIN) mengambil sampel darah sejumlah anak saat tes diagnostik cepat (rapid test) Covid-19 di Pamulang , Tangerang Selatan, Banten, Kamis 2 Juli 2020). /MUHAMMAD IQBAL/Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
 
SEMARANGKU - Semakin hari, kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia semakin bertambah banyak. Hal ini terbukti dengan banyaknya antrean untuk melakukan Rapid Test.
 
Namun, banyak masyarakat yang mengeluh tentang tarif untuk melakukak Rapid Test.
 
Pasalnya, tarif untuk rapid test sendiri harganya bisa sampai ratusan ribu sedangkan untuk swab test & PCR test bisa sampai jutaan rupiah.
 
 
Tentu hal ini sangat memberatkan masyarakat Indonesia, apalagi bagi masyarakat yang kurang mampu.
 
Namun, pemerintah melalui Kemenkes akhirnya menetapkan batas tarif tertinggi rapid test.
 
Dilansir dari PRFMnews.com batas tarif tertinggi untuk rapid test adalah 150 ribu rupiah.
 
 
Pengamat Kebijakan Publik, Oktri Mohammad Firdaus menyambut baik langkah tersebut.
 
"Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan batasan biaya test Covid-19 Rp150 ribu, cukup menarik," kata Oktri saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 8 Juli 2020.
 
Namun dia berharap, kebijakan tersebut tidak sekadar wacana semata.
 
 
"Mudah-mudahan ini bukan hanya sebuah wacana, tapi langkah nyata yang disesuaikan dengan kondisi yang sudah diperhitungkan dengan baik," katanya.
 
 
Dengan kebijakan tersebut, dia berasumsi pada dua hal. Pertama, dia menduga pemerintah memiliki dana lebih untuk memberikan subsidi kepada masyarakat terkait biaya rapid test.
 
 
"Mungkin pemerintah punya dana lebih untuk memberikan subsidi atau bantuan kepada masyarakat. Artinya kalau secara harga atau biaya beli (alat rapid test) dari produsun tinggi, masyarakat dibantu oleh pemerintah dengan subsidi," katanya.
 
Kedua, dia menduga pemerintah sudah mampu menjamin ketersediaan alat rapid test.
 
"Atau pemerintah sudah mampu untuk memastikan ketersediaan (alat rapid), apakah mampu menyediakan dalam bentuk barang impor, atau adanya ketersediaan produk dalam negeri," katanya.
 
 
Lebih lanjut dia menilai, adanya variasi biaya rapid test selama ini adalah karena suplai dan kebutuhan akan alat rapid test tidak seimbang.
 
Kebutuhan rapid test meningkat, sedangkan ketersediaan barang atau alat rapid terbatas.
 
"Di masa pandemi, kebutuhan (rapid test) meningkat dan serentak, tapi kemampuan untuk menyediakan barangnya tidak seimbang, jadi ada disparitas harga," katanya.***(Rian Firmasnyah/ PRFMNEWS)
 

Editor: Heru Fajar

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x