Anies Izinkan Reklamasi Pantai, PA 212: Reklamasi Untuk Kepentingan Warga Jakarta 

- 9 Juli 2020, 19:30 WIB
Ahok dan Anies Baswedan
Ahok dan Anies Baswedan /Instagram.com @basukibtp/Dok. Pikiran Rakyat
 
SEMARANGKU - Setelah diketahui bahwa Anies mengizinkan perluasan Ancol, muncul banyak kontroversi.
 
Banyak yang tidak setuju dan menghujatnya karena pada saat kampanye dulu dia mengatakan tidak akan mengizinkan adanya reklamasi saat dia menjadi Gubernur.
 
Tapi pada faktanya pada 24 Februari 2020 lalu, Anies menandatangani perizinan reklamasi dan keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 tahun 2020.
 
 
Perluasan ini merupakan perluasan kawasan wisata di Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektare melalui reklamasi pantai.
 
Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu sudah ada rencana tentang reklamasi ini, dimana saat itu gubernur DKI Jakarta adalah Ahok. 
 
Sesudah Anies menjadi gubernur, ia mencabut izin dari reklamasi pantai. Dan rencana tersebut batal dilakukan.
 
 
Dikutip dari ZonaJakarta.com Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol ini bertujuan untuk mengakomodir kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat.
 
Namun dengan adanya rencana perluasan kawasan rekreasi tersebut sontak mendapatkan banyak tanggapan dari berbagai pihak dan tak sedikit juga yang menolak hal itu, salah satunya dari relawan jaringan warga Jakarta Utara (Jawara) pendukung Anies-Sandi.
 
Ketua Jawara Anies-Sandi, Sanny A Irsan menolak keras adanya rencana perluasan melalui reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang direncanakan seluas 155 hektare kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
 
 
 
Jawara merupakan salah satu relawan pendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno kala pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.
 
Ia menjelaskan alasan awal dia beserta pihaknya mendukung pasangan Anies-Sandi karena pada saat kampanye, keduanya menyampaikan salah satu janjinya yang akan menolak reklamasi di Teluk Jakarta.
 
Dengan adanya pemberian izin tersebut, Sanny A Irsan mengaku sangat kecewa dengan kebijakan atau keputusan dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut.
 
 
Maka dari itu pihaknya akan terus melawan hingga pada akhirnya Anies Baswedan mencabut keputusannya itu.
 
"Menurut kami, dia (Anies Baswedan) sudah menyalahi janji semasa kampanye lalu," kata Sanny A Irsan.
 
Sanny A Irsan mengaku sangat menyayangkan dengan keputusan Anies Baswedan yang tergoda dengan pengembang saat ini yang secara tiba-tiba memberikan dukungan atas rencana reklamasi tersebut.
 
 
"Persoalan reklamasi di Ancol sudah terjadi sejak dahulu dan merupakan bagian dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta," ujarnya.
 
Tanggapan lainnya datang dari tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara (Jakut) Kemal Abubakar. Menurut dia, keluarnya SK gubernur itu sebelumnya tidak disertai dengan proses sosialisasi kepada masyarakat nelayan di Teluk Jakarta.
 
“Sampai hari ini tidak pernah kami diajak bicara dan sosialisasi tidak ada,” kata Kemal Abubakar.
 
 
Namun hal berbeda justru diungkapkan oleh Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.
 
Dikutip Zonajakarta dari Wartaekonomi, Novel menilai adanya perbedaan reklamasi di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP/ Ahok).
 
Menurut dia, Anies memberikan izin reklamasi untuk kepentingan warga Jakarta, sehingga harus didukung.
 
 
Sementara itu, ia menilai reklamasi Ahok digunakan untuk kepentingan aseng dan merugikan masyarakat Jakarta.
 
Karena itu, pihaknya menolak reklamasi Ahok.
 
"Selama reklamasi perluasan Ancol dan Dufan untuk kepentingan warga Jakarta apalagi dibuat untuk kemaslahatan umat maka hal perlu kita dukung," katanya kepada wartawan, kemarin.
 
 
"Beda halnya dengan reklamasi sebelumnya oleh Ahok sangat merugikan penduduk asli Jakarta bahkan Indonesia yang dipakai untuk kepentingan aseng yang sangat membahayakan stabilitas nasional, baik ekonomi juga politik serta budaya," jelasnya.
 
Izin perluasan wilayah dengan reklamasi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur 155 ha itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 sejak Februari 2020.*** (Lusi Nafisa/Zona Jakarta)

Editor: Heru Fajar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x