Apa Isi Pasal 338 KUHP yang Disangkakan Pada Baharada E? Berikut Ulasannya

- 4 Agustus 2022, 08:45 WIB
Apa Isi Pasal 338 KUHP yang Disangkakan Pada Baharada E? Berikut Ulasannya
Apa Isi Pasal 338 KUHP yang Disangkakan Pada Baharada E? Berikut Ulasannya /Foto: Antara/

SEMARANGKU - Bharad E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J. 
 
Atas keputusan tersebut, Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. 
 
Tersangka Bharada E masih berada di Bareskrim Polri dan akan ditahan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
 
Lantas, apa isi dari pasal 338 KUHP tersebut? Simak jawabannya dalam ulasan di bawah ini. 
 
Status tersangka yang disematkan pada Bharada E telah diumumkan pada Rabu Malam. Adapun bunyi pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut:
 
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
 
Sedangkan pasal 55 dan 56 KUHP yang juga dijeratkan pada Bharada E berbunyi:
 
• Pasal 55 KUHP
 
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
 
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
 
 
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
 
Aturan di dalam pasal ini adalah penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
 
• Bunyi Pasal 56 KUHP
 
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
 
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
 
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
 
Berbeda dengan Bharada E yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, Ferdy Sambo baru akan menjalani pemeriksaan pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
 
Sedangkan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi masih belum dapat dilakukan pemeriksaan.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah