Baca Juga: Anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah Ditangkap Densus 88, Ini Pernyataan Resmi MUI
Kemudian PPATK menyerahkan hasil analis itu kepada Densus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Selain itu, juga ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan yang menyimpang pada lembaga filantropi ACT.
Yakni penyalahgunaan dana lembaga filantropi ACT yang ditujukan untuk kepentingan pribadi.
Disisi lain, Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan lembaga Filantropi ACT, menyusul adanya dugaan penyelewengan dana umat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaos, Harry Hikmat menyebut, pemanggilan pimpinan ACT akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan.
Hasil analisa lembaga Filantropi ACT oleh PPATK, diserahkan pada Densus 88 dan BNPT dugaan penyalahgunaan dana umat untuk membantu aktivitas tindak terorisme.***