SEMARANGKU - Lembaga Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serahkan hasil analisa dari lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hasil analisa lembaga Filantropi ACT oleh PPATK, diserahkan pada Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Diduga lembaga Filantropi ACT melakukan penyalahgunaan dana umat untuk membantu aktivitas tindak terorisme.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat PPATK, Ivan Yustiavandana.
Baca Juga: Terkait dr Sunardi, Ketua Komisi III DPR RI ke Sukoharjo: Langkah Densus 88 Sesuai Prosedur
Kepala Pusat PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan sudah sejak lama melakukan analis terhadap transaksi keuangan ACT.
"Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya, serta pihak-pihak yang tidak semestinya, " kata Ivan Yustiavandana dikutip Semarangku.com dari Instagram Pikiran Rakyat.
Hasil analis yang dilakukan oleh PPATK, mendapati adanya dugaan penyalahgunaan dana umat.
PPATK menemukan adanya aktivitas terlarang yang dilakukan oleh ACT, dengan menggunakan dana yang dihimpun dari umat.