SEMARANGKU - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut asset kripto Vidy Coin Masuk dalam daftar investasi yang dianggap illegal.
Keputusan VindyCoin sebagai aset ilegal tersebut tertuang dalam surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 soal penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy.
Menaggapi tudingan tersebut, Direktur 98 Center, Dondi Rivaladi buka suara.
Baca Juga: Ukraina Legalkan Kripto untuk Mengumpulkan Uang, Kementerian Transformasi Digital: Langkah Penting
Baca Juga: Ngopi Bonus Konsultasi di Kafe Thailand Ini Tawarkan Layanan Diskusi Investasi Kripto
Nama VindyCoin bisa dibilang populer di Indonesia. Sayang, aset kripto ini dicap ilegal.
Banyak pihak menyanyangkan keputusan SWI OJK yang membuat platform jual beli asset digital Indodax melakukan delesting.
Karena itu, Dondi Rivaldi meminta keputusan SWI OJK ditinjau ulang.
“Perlu Di ketahui Publik Produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang diperdagangkan melalui Indodax merupakan Market Place yang secara resmi terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”, Ujar Dondi Di Jakarta, Rabu 20 April 2022.
Bahkan menurutnya lagi, produk aset Kripto VidyCoin adalah produk legal yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.