Kisruh Keputusan SWI OJK Soal Kripto Delesting Vidy Coin, Begini Tanggapan 98 Center

- 20 April 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi mata uang kripto.
Ilustrasi mata uang kripto. / Pexels

Berujung pada di delistingnya VidyCoin dari bursa pasar komoditi kripto di Indonesia, Yang mengkaitkan kegiatan usahanya diduga secara illegal, hal ini pun Dibantah Vidy Foundation Ltd.

“Jadi Menurut saya Sudah jelas , Agar tidak membingungkan masyarakat alangkah baiknya SWI OJK perlu meninjau ulang atas keputusan yang telah di buat agar kepastian Berinvestasi tetap terjaga”, jelas Dondi.

Dengan demikian, Ia meminta agar SWI OJK mencabut produk VidyCoin  dari daftar produk ilegal, sehingga Aktivitas bisa kembali diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia.

Pasalnya Lanjut Dondi, penetapan delisting terhadap produk aset kripto Vidycoin memberikan dampak kerugian yang sangat besar bagi investor Terutama bagi investor yang telah membeli produk aset kripto milik VidyCoin di platform marketplace Indonesia seperti Indodax maupun exchanger lainnya di luar Negeri.

“Jadi Kiranya semua pihak terkait perlu mencermati hal tersebut yang telah mengikutsertakan asset kripto dalam delisting tanpa diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh VidyCoin  Dan kami Akan terus meminta perlindungan investasi dari pemerintah”, tutup Dondi.

Keputusan SWI OJK ini pun Cukup di rasakan oleh  Darmadi dari Kabupaten Tanggerang, beliau adalah salah satu Investor VidyCoin dari produk aset Kripto VidyCoin legal karena telah terdaftar di pemerintah Bappebti.

“Kenapa SWI OJK Melakukan delisting, situasi ini menjadi membingungkan buat saya, Bahkan kita juga tau banyak program kripto lainnya yang belum terdaftar tapi tidak masuk didelisting tapi terkesan malah ada pembiaran,” ujarnya.

Jadi menurutnya ini sangat kontraproduktif , karena Vidycoin yang sudah terdaftar malah di delisting, harusnya sebelum bertindak harus di kaji terlebih dahulu, agar keputusannya tidak merugikan banyak masyarakat.

Kini ,Harapan Darmadi Vidycoin ini harus kembali di relisting ke Indodax karena program Vidy baik dan bagus selama ini.

Sama halnya yang Di sampaikan Puput TD Putra salah satu tokoh Publik, yang biasa dikenal sebagai Aktivis Pejuang Lingkungan dan HAM yang juga salah satu Investor Vidy Coin, Seperti diketahui, dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto disebutkan dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x