Burung Serak Jawa Sebagai Pembasmi Hama Tikus, Kapolda Jateng: Gantikan Jebakan Listrik yang Ilegal

- 9 Januari 2022, 13:54 WIB
Burung Serak Jawa Sebagai Pembasmi Hama Tikus, Kapolda Jateng: Penggunaan Jebakan Listrik Ilegal
Burung Serak Jawa Sebagai Pembasmi Hama Tikus, Kapolda Jateng: Penggunaan Jebakan Listrik Ilegal /little_arrows / Pixabay

SEMARANGKU - Penggunaan Serak Jawa sebagai pembasmi hama tikus sangat diapresiasi Kapolda Jateng Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng Ahmad Luthfi mendukung gerakan penggunaan burung Serak Jawa sebagai alat pembasmi hama tikus di pertanian.

Serak Jawa menurut Kapolda Jateng bisa menggantikan jebakan listrik yang menurutnya berbahaya dan ilegal.

Dengan burung Serak Jawa selain bisa digunakan sebagai pembasmi hama tikus sekaligus untuk melestarikan satwa eksotis.

Baca Juga: Pecinta Burung Harus Paham Manfaat dan Mudharat, Gus Baha: Jangan Sampai Lalai

Penggunaan jebakan listrik yang banyak digunakan saat ini sangat berbahaya dan banyak korban berjatuhan.

Para petani justru yang menjadi korban sengatan jebakan listrik tersebut alih-alih membasmi hama tikus malah nyawa melayang. 

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan apresiasi tinggi terhadap para petani yang membasmi tikus di persawahan melalui cara aman yaitu dengan memanfaatkan Serak Jawa (Tyto Alba) atau burung hantu.

Serak Jawa yang dikenal juga sebagai burung Daris merupakan salah sub spesies burung hantu yang banyak ditemui di Indonesia. Berpostur kecil, Serak Jawa merupakan karnivora yang dikenal menjadikan tikus sebagai musuh alaminya.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x