Burung Serak Jawa Sebagai Pembasmi Hama Tikus, Kapolda Jateng: Gantikan Jebakan Listrik yang Ilegal

- 9 Januari 2022, 13:54 WIB
Burung Serak Jawa Sebagai Pembasmi Hama Tikus, Kapolda Jateng: Penggunaan Jebakan Listrik Ilegal
Burung Serak Jawa Sebagai Pembasmi Hama Tikus, Kapolda Jateng: Penggunaan Jebakan Listrik Ilegal /little_arrows / Pixabay

Baca Juga: ODGJ Curi 47 Tabung Gas LPG, Hasilnya Dibagikan Rakyat Miskin, Mengaku Terinspirasi Sunan Kali Jaga

"Burung ini bisa mengkonsumsi tikus 2-3 ekor tikus per malam, sehingga sebulan bisa mencapai 60-90 ekor tikus. Jadi sangat efektif untuk membantu petani membasmi tikus di persawahan," ungkap Kapolda Jateng, Minggu 9 Januari 2022.

Kapolda Jateng secara pribadi amat mengapresiasi para petani yang memberdayakan Serak Jawa atau Tyto Alba untuk membasmi tikus di persawahan. Disamping melestarikan hewan dilindungi, penggunaan Serak Jawa sama sekali tidak membahayakan lingkungan.

Ditambahkan Irjen Ahmad Luthfi, pihaknya mendorong bhabinkamtibmas untuk bekerjasama dengan penyuluh pertanian untuk mengajak petani memberdayakan Serak Jawa dalam membasmi hama tikus di persawahan.

"Cara-cara lain untuk membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal. Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," tegas Kapolda.

Terkait pernyataan Kapolda tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan Polda Jateng saat ini sudah mencatat beberapa kejadian terkait jatuhnya korban jiwa akibat jebakan tikus berlistrik.

"Sebagian besar memang senjata makan tuan, dalam arti yang meninggal adalah pemiliknya sendiri. Namun ada juga beberapa kasus yang meninggal adalah orang lain yang kebetulan melintas di persawahan. Dan ini harus segera diproses hukum," jelas Kombes M Iqbal. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x