SWI Imbau Warga Waspadai Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal, Sejumlah Affiliator Dipanggil

- 20 Februari 2022, 09:30 WIB
SWI Imbau Warga Waspadai Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal, Sejumlah Affiliator Dipanggil
SWI Imbau Warga Waspadai Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal, Sejumlah Affiliator Dipanggil /Pixabay/lukinlgor

SEMARANGKU - Satuan Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal.

Menurut SWI, penawaran binary option dan broker ilegal biasanya dilakukan oleh afiliator ataupun influencer.

Lebih lanjut, SWI mengungkapkan bahwa penawaran binary option dan broker ilegal berpotensi sangat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Denny Sumargo Klarifikasi tentang Binary Option, Raymon Chin: Rp 117 Trilyun Ditilep

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” ujar Ketua SWI, Tongam L. Tobing, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Dalam rangka melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer.

Affiliator dan influencer yang dipanggil adalah Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Baca Juga: Denny Sumargo Tertarik Fakta Penemuan Raymon Chin tentang Binary Option dan Afiliator

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x