29 April: Cuti Bersama
30 April dan 1 Mei: Libur weekend
2 dan 3 Mei: Libur Lebaran
4, 5, 6 Mei: Cuti Bersama
7 dan 8 Mei: Libur weekend Sabtu dan Minggu
Sebagai informasi setelah dua tahun sejak pandemkc Covid-19 berlangsung dari awal tahun 2020 lalu, pemerintah telah melarang adanya tradisi mudik untuk menghindari penyebaran virus yang semakin meluas.
Namun pada tahun ini 2022 pemerintah kmbali memberikan ijin untuk bisa pulang kampung jelang Lebaran 2022.
Sehingga bukan hal yang mengherankan jika diprediksi akan terjadi arus mudik lebaran yang sangat besar tahun ini.
"Menurut laporan yang saya terima, diperkirakan ada 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di Pulau Jawa saja," ujar Jokowi menjelaskan.
Demikianlah informasi seputar jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2022 yang bisa Anda manfaatkan sebaik-baiknya.***