Mendikbud Ristek Rilis Aturan Baru Jelang Periode Nataru, ASN Dilarang Cuti dan Sekolah Tidak Libur

- 11 Desember 2021, 08:12 WIB
Mendikbud Ristek Rilis Aturan Baru Jelang Periode Nataru, ASN Dilarang Cuti dan Sekolah Tidak Libur
Mendikbud Ristek Rilis Aturan Baru Jelang Periode Nataru, ASN Dilarang Cuti dan Sekolah Tidak Libur /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi/

SEMARANGKU - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) merilis aturan baru berlaku bagi ASN selama periode jelang Nataru mendatang.

Mengikuti instruksi pemerintah meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, aturan baru Kemdikbud Ristek tetap melarang ASN untuk tidak mengambil cuti selama periode Nataru.

Selain mengikuti aturan pemerintah, Kemdikbud Ristek juga berupaya untuk mengurangi mobilitas ASN jelang Nataru melalui aturan baru yang telah dirilis dalam laman resminya.

Baca Juga: Libur Nataru Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Tambahan Kemdikbud, Simak Besaran dan Tanggal Pemberiannya

Adapun aturan-aturan baru selama pembelajaran periode Nataru mendatang, disampaikan oleh Kemdikbud Ristek. Aturan ini tertera dalam surat edararan nomor 29 tahun 2021.

Sebelumnya Kemdikbud Ristek mengikuti instruksi pemerintah dalam pencegahan Covid-19 jelang Nataru dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021.

Berdasarkan intruksi pemerintah yang menghimbau agar sekolah tidak meliburkan siswanya selama Nataru. Maka Mendikbud Ristek memberikan 6 aturan penting, dikutip Semarangku.com dari Kemdikbud.go.id antara lain;

1. Menghimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi suatu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

Baca Juga: Cair November 2021, Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Dikirim ke 21.298.436 Pengguna

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x