2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
3. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5 M
4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
5. Menghimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru,
6. Menghimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Demikian aturan yang dirilis oleh Kemdikbud Ristek untuk dipatuhi seluruh komponen sektor pendidikan, demi upaya mengurangi penyebaran kasus Covid-19 jelang Nataru.***