4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada perkerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan
6. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan
Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk memberikan THR kepada pekerja/buruhnya lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.***