Kemnaker Luncurkan Posko THR 2022, Apa Fungsi dan Kegunaannya dengan Masyarakat?

- 13 April 2022, 18:45 WIB
Posko THR Kemnaker
Posko THR Kemnaker /Dok. Kemenaker
 
SEMARANGKU- Menjelang lebaran 2022, Kemnakwr telah luncurkan Pos Komando Tunjangan Hari Raya atau Posko THR.
 
Lantas apa kegunaan posko THR 2022 dari Kemnaker 2022 tahun ini?
 
Ternyata kegunaan Posko THR 2022 berkait dengan keputusan pemberian THR kepada para karyawan.
 
Seperti deiketahui bahwa sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan membayar THR dengan cara dicicil alias kontan. 
 
Melalui Instagram resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Posko THR 2022. 
 
"Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerjaan/buruh di perusahaan, " tulis Kemnaker pada Instagram-nya. 
 
 
Hal itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers pada 8 April di Jakarta. 
 
Posko THR yang dipersiapkan, akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun pengusaha. 
 
Menaker Ida Fauziyah meminta semua pihak memanfaatkan Posko THR ini. 
 
"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani, " kata Ida Fauziyah. 
 
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, kondisi ekonomi yang membaik, maka besaran THR kembali ke aturan semula. 
 
 
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, " kata Ida Fauziyah. 
 
Besaran THR bagi pekerja atau buruh yakni 1 bulan gaji bagi yang telah bekerja selama 12 bulan. 
 
Sedangkan yang bekerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional. 
 
"Yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional, " ujar Ida Fauziyah. 
 
Selanjutnya, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa dalam pembayaran THR bagi pekerja/buruh, perusahaan dilarang untuk dicicil. 
 
"Tanpa dicicil, alias kontan, " tegas Ida Fauziyah. 
 
Dalam keterangan persnya, Menaker Ida Fauziyah juga menyampaikan bahwa THR diberikan tidak hanya kepada para pekerja berstatus tetap. 
 
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) berhak atas THR. Jadi jangan dipersempit cakupan penerimanya, " tegas Ida Fauziyah. 
 
Dirikan Posko THR, Menaker Ida Fauziyah tegaskan perusahaan tidak diperbolehkan membayar dengan cara dicicil alias kontan.***

Editor: Febri Eka Pambudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x