Soal JHT Ada Revisi Permenaker 2-2022, Menaker Serap Aspirasi KASBI Bahas Perbaikan JHT 

- 24 Februari 2022, 20:45 WIB
Menaker Ida, Soal JHT Ada Revisi Permenaker 2-2022, Menaker Serap Aspirasi KASBI Bahas Perbaikan JHT 
Menaker Ida, Soal JHT Ada Revisi Permenaker 2-2022, Menaker Serap Aspirasi KASBI Bahas Perbaikan JHT  /Instagram @kemnaker

SEMARANGKU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan melakukan revisi Permenaker Jaminan Hari Tua atau JHT. 

Bersama pimpinan serikat pekerja, Menaker Ida Fauziyah akan menerima aspirasi KASBI dalam merevisi Permenaker Jaminan Hari Tua atau JHT. 
 
Melalui Instagram resminya, Kemnaker menyampaikan informasi bahwa Menaker Ida Fauziyah menerima audiensi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Jakarta. 
 
"Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima audiensi, Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta pada Rabu, 23 Februari 2022," tulis Kemnaker pada Instagram-nya. 
 
 
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan mengapresiasi KASBI yang bersedia berdialog untuk membahas Permenaker tentang tata cara dan syarat pembayaran JHT. 
 
Dalam kesempatan ini Menaker mengapresiasi konfederasi KASBI yang mau berdialog tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT. 
 
Dalam audiensi bersama KASBI itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan akan merevisi Permenaker. 
 
"Menaker mengemukakan bahwa pihaknya akan merevisi Permenaker 2/2022, " tulis Kemnaker pada Instagram-nya. 
 
Menurut Menaker Ida Fauziyah, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak. 
 
 
Terutama masukan dari para pekerja atau buruh dalam merevisi Permenaker 2/2022. 
 
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari teman-teman semua, " kata Ida Fauziyah pada Instagram resmi Kemnaker. 
 
Menaker Ida Fauziyah juga mengatakan dalam beberapa bulan ke depan akan insentif berdialog dengan KASBI. 
 
Dialog bersama dengan KASBI tersebut dilakukan  guna perbaikan Permenaker 2/2022.
 
"Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha. 
Nanti simultan kita lakukan bersama dengan mendengar masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, sosiologi dan lain-lain, " kata Ida Fauziyah pada Instagram resmi Kemnaker. 
 
Dalam beberapa waktu ke depan, Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan pemangku kepentingan, untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022. 
 
"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional, " tutur Ida Fauziyah pada Instagram resmi Kemnaker. 
 
Menaker Ida Fauziyah menerima aspirasi KASBI dalam merevisi Permenaker 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua atau JHT. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x