SEMARANGKU - Kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan pencairan bisa dilakukan di usia 56 Tahun bukan pas saat nganggur.
Peraturan baru mengenai kebijakan program Jaminan Hari Tua/JHT BPJS Ketenagakerjaan menimbulkan polemik.
Salah satu kebijakan program JHT BPJS Ketenagakerjaan yang paling disorot adalah terkait proses pencairan uangnya.
Diketahui, dalam kebijakan program JHT BPJS Ketenagakerjaan, pencairan dana baru bisa dilakukan setelah usia 56 tahun.
Baca Juga: FAKTA BARU! Penjelasan tentang BPJS yang Langsung Non Aktif Jika Tidak Dipakai Setahun
Saat ini, peraturan tentang kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah disahkan pada awal Februari lalu, hingga membuat netizen berbondong-bondong mengkritik kebijakan tersebut.
Terkait kebijakan tersebut, banyak sekali respon pro dan kontra yang terjadi.
Hal yang paling disoroti adalah mengenai pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam pasal 1 Permenaker 2 tahun 2022.
Terkait pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun banyak masyarakat yang ingin membatalkan kebijakan tersebut.