Mari Merapat, 2 Bantuan Pemerintah kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan Akan Dibagikan

- 6 Januari 2022, 09:20 WIB
Mari Merapat, 2 Bantuan Pemerintah kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan Akan Dibagikan
Mari Merapat, 2 Bantuan Pemerintah kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan Akan Dibagikan /Pexels.com/ Ahsanjaya/

SEMARANGKU - Pada tahun 2022 ini, ada bantuan yang ditujukkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan 2 bantuan dari pemerintah.

Sebelumnya pada tahun 2020 dan 2021 sudah disalurkan bantuan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut 2 jenis bantuan yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah.

1. Program MLT dan JHT

Pemerintah sendiri mengadakan sebuah program berupa Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

Baca Juga: HUJAN DUIT! 5 Weton Ini Semakin Kaya Raya dengan Bertambahnya Usia Mereka

2. Program JKP

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x