SEMARANGKU - Pada tahun 2022 ini, ada bantuan yang ditujukkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan 2 bantuan dari pemerintah.
Sebelumnya pada tahun 2020 dan 2021 sudah disalurkan bantuan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut 2 jenis bantuan yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah.
1. Program MLT dan JHT
Pemerintah sendiri mengadakan sebuah program berupa Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).
Baca Juga: HUJAN DUIT! 5 Weton Ini Semakin Kaya Raya dengan Bertambahnya Usia Mereka
2. Program JKP