SEMARANGKU- Bagi para pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan dua jenis bantuan dari pemerintah melalui Kemenaker.
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bantuan dari pemerintah yang dapat dicairkan pada awal tahun 2022 ini.
Hal tersebut merupakan kabar gembira bagi para pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan karena akan mendapatkan bantuan uang tunai.
Diketahui dua jenis bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan oleh pemerintah tahun ini terbagi dalam dua jenis.
Dalam dua jenis kategori bantuan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing uang tunai yang diberikan kemungkinan berbeda.
Perlu diketahui, bantuan BPJS Ketenagakerjaan sudah diberikan pemerintah sejak dua tahun lalu.
Pada tahun 2020 nominal bantuan BPJS Ketenagakerjaan memiliki nominal Rp2,4 juta.
Berbeda dari tahun 2020, pada tahun kemarin nominalnya sedikit lebih kecil yakni pada kisaran Rp1 juta.