SEMARANGKU - Program bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk para pekerja atau buruh selama pandemi saat ini.
Bagi para pekerja atau buruh bisa mendapatkan BSU BLT subsidi gaji yang cair Agustus 2021 harus memenuhi syarat.
Salah satu syarat pentingnya yakni harus bekerja di zona PPKM Level 3 dan Level 4 di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Hore! Guru Honorer akan Dapat Bantuan BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud Pada September Mendatang
Berikut adalah persayaratan mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika sudah memenuhi syarat di atas, maka para pekerja atau buruh bisa mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji.
Adapun nominal yang diberikan kepada para buruh yang Rp1 juta yang cair melalui bank Himbara.
Nantinya, para buruh mendapatkan SMS BSU dari bank penyalur bahwa bantuan sudah masuk ke rekening.