SEMARANGKU - BLT subsidi gaji Rp1 juta dari Kemnaker sudah cair.
Di tahun 2021 ini karyawan kembali menjadi target penerima BLT subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, tidak semua karyawan bisa dapat BLT subsidi gaji 2021.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Bulan Agustus, Pastikan Kalian Termasuk Dengan Cek Daftar Penerima BSU di Sini
Bantuan tersebut hanya akan dicairkan kepada karyawan yang ada di zona PPKM level 3 dan 4 sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, ada syarat lain juga yang harus dipenuhi karyawan agar bisa dapat BLT subsidi gaji 2021.
Berikut ini syarat penerima BLT subsidi gaji 2021 terbaru.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai pekerja/karyawan