SEMARANGKU - BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali dihadirkan oleh pemerintah di bulan Agustus tahun 2021 ini.
Muncul sebuah pertanyaan di masyarakat terkait penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut, khususnya mereka yang pernah dapat Kartu Prakerja.
Apakah orang yang telah mendapat Kartu Prakerja masih bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Link bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Eror, Simak Peneyebabnya
Pertanyaan semacam itu beterbangan di internet sehingga kami merasa perlu membahasnya pada artikel BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan ini.
Sebelum menjawab itu, alangkah baiknya kalau kita semau menilik kembali syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah