SEMARANGKU - Penerima bantuan subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa menerima mulai 10 Agustus 2021.
Pemerintah memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada beberapa orang yang bekerja di sektor tertentu.
Tak hanya itu, besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Cek SMS, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari Ini!
Meskipun ditujukan untuk membantu masyarakat, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Terutama untuk para penerima di sektor tertentu.
Berikut persyaratan BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah