Beruntung, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Akan Diterima oleh Orang yang Bekerja di Sektor Ini

- 12 Agustus 2021, 06:50 WIB
Beruntung, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Akan Diterima oleh Orang yang Bekerja di Sektor Ini!
Beruntung, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Akan Diterima oleh Orang yang Bekerja di Sektor Ini! /Unsplash/mufid majnun

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Kemarin, Pegawai Jenis Ini yang Pasti Dapat, Mantap

Jika penerima sudah memenuhi syarat yang tertera, maka Anda bisa menunggu SMS dari pihak Kemnaker.

Kemnaker akan memberitahu bahwa Anda telah menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta.

Ada juga cara untuk memastikan tentang status penerima bantuan tersebut:

Anda bisa mengunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah