SEMARANGKU - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah cair sejak kemarin, 10 Agustus 2021, ke beberapa pegawai.
Meski begitu, Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan ini tidak disalurkan ke semua pegawai atau pekerja.
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pekerja jika ingin medapatkan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan ini.
Baca Juga: SMS BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Masuk Ke HP, Pertanda BLT Subsisi Upah Termin 1 Sudah Cair
Hal ini tentu menjadi beban pikiran bagi pekerja yang masih belum tahu apa saja syarat penerima Bantuan Subsidi Upah tersebut.
Agar semuanya menjadi jelas, silakan simak syarat penerima Bantuan Subsidi Upah berikut.
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.