SEMARANGKU - Pemerintah mengelontorkan dana sebesar Rp 947,5 Miliar dengan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
BSU BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu para pekerja dan perusahaan agar bangkit dari keterpurukan pandemi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa telah mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 947,5 Miliar.
Baca Juga: WADUH! BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari Ini, Wilayah Ini Sudah Pasti ke Rekening ATM
Banyak pekerja dan buruh sudah mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021.
Para buruh atau pekerja akan mendapatkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta.
Dana bantuan tersebut dapat dicairkan melalui bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Belum Dapat SMS dari BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Di sini
"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemnaker.go.id.