SEMARANGKU - Penerima bantuan subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan untuk beberapa golongan.
BSU BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah dicairkan melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU BPJS Ketenagakerjaan akan menargetkan mereka yang berada di zona PPKM Level 3 dan 4.
Baca Juga: Cek SMS, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari Ini!
Ada pun persyaratan yang lain yaitu:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.