BSU Sudah Cair, Begini Cara Cek dan Syarat Mendapat Bantuan Subsidi Upah Agustus 2021

- 11 Agustus 2021, 18:50 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan syarat dapat. Foto
BSU BPJS Ketenagakerjaan syarat dapat. Foto /desain grafis/iNSulteng.com/Situr Wijaya
 
SEMARANGKU - BSU atau Bantuan Subsidi Upah sudah cair dikirimkan oleh pemerintah mulai kemarin, 10 Agustus 2021.
 
Ada beberapa pegawai yang sudah mendapat Bantuan Subsidi Upah sejak 10 Agustus 2021 kemarin.
 
Bantuan Subsidi Upah ini tentunya sudah ditunggu oleh masyarakat luas, terutama para karyawan.
 
 
Di masa PPKM ini, Bantuan Subsidi Upah tentu menjadi angin segar yang dapat membuat hidup kita lebih semangat.
 
Meski begitu, jangan berkecil hati jika kalian belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah tersebut.
 
Bisa jadi kalian masih belum masuk giliran saja. Agar perasaan tenang, langsung saja cek penerima Bantuan Subsidi Upah di laman BPJS ketenagakerjaan.
 
 
Berikut ini langkah-langkahnya:
 
1. Masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
 
2. Masukkan NIK KTP pekerja
 
3. Masukkan nama lengkap
 
4. Masukkan tanggal lahir
 
5. Contreng bagian verifikasi
 
6. Tekan "Lanjutkan"
 
7. Tunggu sebentar sampai laman menampilkan status pekerja sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah
 
Sekarang kalian sudah mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah atau tidak.
 
Kalau iya, tapi detik ini belum penerima, jangan panik. Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ini memang dilakukan secara berkala.
 
Akan tetapi, jika kalian tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah tersebut, mungkin ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi.
 
Berikut ini adalah syarat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah:
 
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
 
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
 
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
 
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
 
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
 
6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM
 
7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
 
Itulah informasi terkait Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang sudah cair mulai kemarin.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x