Tidak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji Kalau Sudah Punya Kartu Prakerja Begini Faktanya

- 12 Agustus 2021, 17:45 WIB
Tidak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji Kalau Sudah Punya Kartu Prakerja Begini Faktanya
Tidak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji Kalau Sudah Punya Kartu Prakerja Begini Faktanya /dok/iNSulteng.com

Baca Juga: Pantas Tidak Dapat Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Bulan Agustus, Ternyata...

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pada daftar di atas disebutkan berbagai syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Dari tujuh syarat yang tertera, apakah ada larangan bagi orang yang pernah mendapat Kartu Prakerja?

Jawabannya adalah tidak ada. Dengan kata lain, orang yang sudah pernah dapat Kartu Prakerja, masih bisa mendapat BLT Subsidi Gaji.

Mungkin pertanyaan kalian pada judul tadi sudah terjawab.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah