SEMARANGKU - BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini memiliki golongan prioritas yang berbeda dengan tahun kemarin.
Pada tahun lalu penerima BLT Subsidi Gaji atau BPJS Ketenagakerjaan tidak digolongkan secara prioritas tertentu, jadi semuanya dapat.
Akan tetapi, di tahun 2021 ini terdapat golongan pegawai yang mendapat prioritas penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Link bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Eror, Simak Peneyebabnya
Lantas, pegawai seperti apa yang menjadi prioritas penerima BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 tersebut?
Jawabannya sebenarnya ada pada syarat-syarat baru yang sudah dikeluarkan oleh Kemnaker terkait BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini adalah syarat penerima BLT Subsidi Gaji yang baru:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah