3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
Baca Juga: Pantas Tidak Dapat Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Bulan Agustus, Ternyata...
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM
7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah berbagai syarat-syarat baru menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah kalian sudah menemukan jawaban terkait judul tadi: prioritas penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan?
Pasti sudah ya, jawabannya ada pada nomor tujuh. Di sana tertera pegawai prioritas yang akan mendapat BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Pegawai yang menjadi prioritas penerima BLT Subsidi Gaji adalah mereka yang bekerja di beberapa sektor.