Ingin Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Karyawan Masuk Kriteria Penerima Ini

- 15 Agustus 2021, 15:00 WIB
Ingin Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Karyawan Masuk Kriteria Penerima Ini
Ingin Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Karyawan Masuk Kriteria Penerima Ini /Istimewa

SEMARANGKU - Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker sudah mulai disalurkan pada bulan Agustus 2021.

Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap sejak tanggal 10 Agustus 2021 kepada rekening penerima.

Pastikan namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah sebagai penerima BLT subsidi gaji atau tidak.

Baca Juga: CAIR BULAN DEPAN! Klaim BSU Guru Honorer dari Kemendikbud, Berikut Nominal Bantuannya

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kemnaker memberikan bantuan BLT subsidi gaji kepada karyawan atau pekerja dan buruh.

Adapun nominal bantuan yakni Rp1 juta yang dicairkan secara bertahap kepada rekening penerima.

Namun, ada beberapa kritera dan syarat yang harus dipenuhi para pekerja untuk bisa mendapatkan BLT subsidi gaji.

Baca Juga: KABAR BAIK! Guru Honorer Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Buruan Klaim Sekarang

Salah satunya dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021 dan berada di zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x